Sistem Kalender Metode Ber-KB Tanpa Biaya


Pantang Berkala atau lebih dikenal dengan sistem kalender merupakan salah satu cara/metode kontrasepsi sederhana yang dapat dikerjakan sendiri oleh pasangan suami istri dengan tidak melakukan sanggama pada masa subur. Metode ini efektif bila dilakukan  secara baik dan benar. Dengan penggunaan sistem kalender setiap pasangan dimungkinkan dapat merencanakan setiap kehamilannya.

Sebelum menggunakan metode ini, tentunya pasangan suami istri harus mengetahui masa subur. Siklus masa subur pada tiap wanita tidak sama. Untuk itu perlu pengamatan minimal 6 kali siklus menstruasi. Berikut ini cara mengetahui dan menghitung masa subur :

Bila siklus haid teratur (28 hari) :

    * Hari pertama dalam siklus haid dihitung sebagai hari ke-1
    * Masa subur adalah hari ke-12 hingga hari ke- 16 dalam siklus haid

Contoh :

Seorang isteri mendapat haid mulai tanggal 9 Januari. Tanggal 9 Januari ini dihitung sebagai hari ke-1. Maka hari ke-12 jatuh pada tanggal 20 januari dan hari ke 16 jatuh pada tanggal 24 Januari. Jadi masa subur yaitu sejak tanggal 20 Januari hingga tanggal 24 Januari. Pada tanggal-tanggal tersebut suami isteri tidak boleh bersanggama. Jika ingin bersanggama harus memakai kondom atau sanggama terputus (bisa dilihat di artikel tentang sanggama terputus).


Bila siklus haid tidak teratur :
·        Catat jumlah hari dalam satu siklus haid selama 6 bulan (6 siklus). Satu siklus haid dihitung mulai dari hari pertama haid saat ini hingga hari pertama haid berikutnya.
·        Jumlah hari terpendek dalam 6 kali siklus haid dikurangi 18. Hitungan ini menentukan hari pertama masa subur. Jumlah hari terpanjang selama 6 siklus haid dikurangi 11. Hitungan ini menentukan hari terakhir masa subur.
·        Rumus :

          Hari pertama masa subur = Jumlah hari terpendek – 18

          Hari terakhir masa subur = Jumlah hari terpanjang - 11
 
Contoh :

Seorang isteri mendapat haid dengan keadaan : siklus terpendek 26 hari dan siklus terpanjang 32 hari (mulai hari pertama haid sampai haid berikutnya)

Perhitungannya : 26-18 = 8 dan 32–11 = 21. Jadi masa suburnya adalah mulai hari ke-8 sampai ke 21 dari hari pertama haid. Pada masa ini suami isteri tidak boleh bersanggama. Jila ingin bersanggama harus memakai kondom atau sanggama terputus.

Kontrasepsi dengan menggunakan sistem kalender dapat menghindari risiko kesehatan yang berhubungan dengan kontrasepsi. Bagi keluarga yang kesulitan untuk mendapatkan alat kontrasepsi sangat cocok untuk menggunakan metode kontrasepsi ini selain tidak memerlukan biaya juga tidak perlu mencari tempat pelayanan kontrasepsi.

Menggunakan sistem kalender perlu kerjasama yang baik antara suami istri karena metode ini perlu kemauan dan disiplin pasangan dalam menjalankannya. Masa berpantang yang cukup lama akan mengakibatkan pasangan tidak bisa menanti sehingga melakukan hubungan pada waktu masih berpantang. Tapi bukan masalah bila  saja pasangan membiasakan menggunakan kondom pada saat  subur.

Kelebihan sistem KB Kalender adalah :

  1. Ditinjau dari segi Ekonomi : KB kalender dilakukan secara alami dan tanpa biaya sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli alat kontrasepsi!
  2. Dari segi Kesehatan :sistem kalender ini jelas jauh lebih sehat karena bisa dihindari adanya efek sampingan yang merugikan seperti halnya memakai alat kontrasepsi lainnya (terutama yang berupa obat).
  3. Dari segi psikologis :yaitu sistem kalender ini tidak mengurangi kenikmatan hubungan itu sendiri seperti bila memakai kondom misalnya. Meski tentu saja dilain pihak dituntut kontrol diri dari pasangan untuk ketat berpantang selama masa subur
Sedangkan sisi negatif dari sistem ini adalah :
Kemungkinan kegagalan yang jauh lebih tinggi. Ini terutama bila tidak dilakukan pengamatan yang mendalam untuk mengetahui dengan pasti masa subur. karena tidak ada yang bisa menjamin ketepatan perhitungan sebab masa suburpun terjadi secara alami, selain itu kedua pasangan tidak bisa menikmati hubungan suami istri secara bebas karena ada aturan yang ditetapkan dalam sistem ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post